Tujuan HANKO/korporasi

Stempel perwakilan (stempel perusahaan/stempel kantor)
Dalam mendirikan suatu perusahaan harus didaftarkan pada Biro Hukum, hal ini mengacu pada HANKO yang didaftarkan pada saat itu.
HANKO pribadi dianggap sebagai stempel terdaftar, dan ada peraturan dalam mendaftarkannya. (1) Ukuran HANKO harus sesuai dengan ukuran persegi 1 cm atau lebih dan kurang dari 3 cm. (2) Tidak dapat didaftarkan kecuali cocok untuk HANKO.
“Stempel” ini merupakan HANKO yang membuktikan hak dan kewajiban perwakilan perusahaan, sehingga memerlukan HANKO yang memadai. Ukuran permukaan stempel umumnya 18mm.
Stempel perwakilan (stempel perusahaan/stempel kantor)

Stempel bank Suatu perusahaan menyerahkan HANKO pada saat melakukan transaksi terkini dengan bank, dan merujuk pada HANKO yang didaftarkan pada saat itu.
Surat-surat wesel dan cek-cek yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan tidak dapat dilunasi kecuali jika dicap dengan HANKO ini. Dengan kata lain, HANKO yang satu ini bisa digunakan untuk menangani segala hal yang berkaitan dengan keuangan suatu perusahaan, sehingga perlu berhati-hati. Selain itu, ukuran prangko umumnya 16,5 mm, satu ukuran lebih kecil dari prangko perwakilan.

Stempel perusahaan (segel persegi)
Ini adalah HANKO yang dicap pada kontrak, kuitansi, dan faktur. HANKO pribadi adalah stempel terdaftar, dan ukuran permukaan stempel umumnya 24 mm.
segel bank, segel persegi

Shop Search